Pesankan Aku Tempat di Neraka

Rewriter: Tewfik Mooner

 

Sebuah kisah nyata di musim panas yang menyengat. Seorang kolumnis majalah Al-Mannar Al-Jadid mengisahkannya:

M

usim panas merupakan ujian yang cukup berat terutama bagi Muslimah untuk tetap mempertahankan pakaian yang dikenakan atau etika yang menjadi perhiasan. Gerah atau panas sekalipun tidak menjadikannya menggadaikan akhlak. Musim panas di negeri Arab memang sangat menyiksa. Perjalanan jauh tanpa pengatur udara cukup membuat banyak orang tergoda untuk lari dari syariat Islam.

Musim panas akan terasa kebalikan dari musim dingin. Pada musim dingin sekujur tubuh terasa dilapisi salju. Jalan keluarnya bisa dilakukan dengan menutup tubuh hingga leher rapat-rapat, insya Allah kehangatan badan bisa dijaga. Bagi kaum hawa, jilbab bisa multifungsi.

Di sebuah perjalanan yang cukup panjang antara Kairo-Alexandria; di sebuah mikrobus… seorang perempuan muda berpakaian kurang layak untuk dideskripsikan menutup aurat, karena kondisinya yang tampak “menantang kesopanan”; berbaju ketat dan amat minim dengan celana pendek yang “irit” juga. Tubuh montoknya dan nyaris semua garis lekuk tubuhnya tergambarkan dengan nyata. Dia berdiri diantara deretan para penumpang lain yang bergelayut karena tidak mendapatkan jatah tempat duduk. Puluhan pasang mata melotot tiada berkedip.

Tentu saja cara berbusana seperti itu “mengundang” perhatian. Seorang kakek setengah baya berbaju putih dan berjenggot tebal yang kebetulan duduk disampingnya mengingatkan, bahwa pakaian seperti itu tentu saja melanggar aturan agama, norma dan adat ketimuran disamping mengakibatkan sesuatu yang tak baik bagi dirinya sendiri.

Apa respon si perempuan itu? Rupanya dia tersinggung dan murka. Ia ekspresikan kemarahannya karena merasa privasinya terusik. Hak berpakaian baginya ialah hak  prerogatif individu manusia-manusia merdeka. Ini era Hak Asasi Manusia, bung.

“Jika memang bapak merasa terganggu, ini ponsel saya. Tolong pesankan saya tempat di neraka Tuhan Anda!!” bentak si perempuan itu.

Sebuah respon yang sangat frontal, gegabah, dan sakit mental. Puluhan pasang mata tertuju. Sang kakek hanya beristighfar… ia terus menggumamkan kalimat-kalimat tauhid.

Beberapa penumpang turun. Lalu, dia duduk menggantikan, tepat di ujung kursi dekat bab al-khuruj, pintu keluar.

Detik-detik berikutnya suasana hening mencekam. Beberapa orang terlihat kelelahan dan terlelap dalam mimpinya. Tak terkecuali wanita muda itu. Hingga sampailah perjalanan di penghujung tujuan: di sebuah terminal akhir mikrobus Alexandria.

Kini semua penumpang siaga turun, namun terhalangi oleh wanita muda tersebut yang masih terlihat tertidur, maklum ia berada persis dekat pintu keluar. “Bangunkan saja!” teriak salah seorang penumpang.

Tahukah apa yang terjadi? Wanita muda tersebut benar-benar tak bangun lagi. Dia…. telah menemui ajalnya.

Seisi mikrobus histeris. Mereka beristighfar, menggumamkan kalimat Allah sebagaimana yang dilakukan kakek tua yang duduk di sampingnya.

Sebuah akhir yang menakutkan. Mati dalam keadaan menantang Tuhan!

Seandainya tiap orang mengetahui akhir hidupnya.

Seandainya tiap orang menyadari hidupnya bisa berakhir setiap saat.

Seandainya tiap orang takut bertemu dengan Tuhannya dalam keadaan yang buruk.

Seandainya tiap orang tahu bagaimana kemurkaan Allah.

Dan, entahlah. Sudahkah wanita muda itu mendapatkan neraka yang ia booking?

Source: Zonastudi, Universtudi, Zona Studi, Zona Mengaji

Hal-hal yang Diharamkan (2)

Perbuatan-perbuatan yang telah dijelaskan pada artikel sebelumnya adalah pekerjaan yang diharamkan, karena yang pertama mengandung dharar (bahaya), yang kedua mencontoh pekerjaan Jahiliah, dan perbuatan yang ketiga dapat menghancurkan nasab (keturunan) serta dapat menghilangkan hak orang tua atas anaknya.
Selama masih beriman, seorang muslim harus menghindari perbuatan-perbuatan semacam ini, karena iman dapat mendorongnya untuk menghargai ajaran-ajaran agamanya dan menjauhi perbuatan kaum musyrikin di zaman Jahiliah, tradisi sesat dan legenda-legenda bathil mereka.

Tentang bepergian ke negeri musuh dengan membawa mushaf, hukumnya adalah haram. Ini dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan kesucian al Qur’an al Karim agar tidak dilecehkan. Karena Allah swt sendiri telah memuliakan al Qur’an dan menjaganya dari hinaan-hinaan dan pelecehan-pelecehan. Allah swt berfirman: “Maka aku bersumpah dengan tempat beredarnya bintang-bintang. Sesungguhnya sumpah itu adalah sumpah yang besar kalau kamu mengetahui. Sesungguhnya Al Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia. Pada kitab yang terpelihara (lauh mahfudz). Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan. Diturunkan dari Tuhan semesta alam.” (QS: Al waqi’ah: 75-80). Nabi saw pun telah menegaskan haramnya perjalanan semacam ini dalam hadits muttafaq alaih. Diriwayatkan dari Ibn Umar ra, dia berkata: “Rasulullah saw melarang untuk bepergian ke negeri musuh dengn membawa al Qur’an”.

Hadits ini menunjukkan haramnya bepergian membawa al Qur’an ke negeri musuh, supaya al Qur’an tidak dihina dan direndahkan. Namun jika perjalanannya aman dan terbebas dari kemungkinan semacam itu maka hukum perjalanannya menjadi makruh.
Sedang diam seribu basa pada siang hari, pekerjaan seperti ini termasuk pekerjaan Jahiliah dan merupakan pekerjaan yang paling buruk dan tercela. Allah swt berfirman: “Apakah hokum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hokum) siapakah yang lebih baik daripada (hokum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al Maidah: 50)
Abu Daud dengan sanad hasan meriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib ra, bahwa dia berkata: “Aku ingat sabda Rasulullah saw: ‘Seseorang tidak dikatakan anak yatim setelah mengalami mimpi, dan hendaknya tidak berdiam seribu basa seharian sampai malamnya’.”
Al Khathabi dalam menafsirkan hadits ini berkata: “Berdiam diri seribu basa tergolong ke dalam perbuatan Jahiliah. Umat Islam pun akhirnya dilarang Islam untuk mengikuti tradisi ini, bahkan mereka diperintahkan untuk selalu berdzikir dan berkata-kata yang baik.”
Hadits tadi menyatakan habisnya masa yatim dengan tibanya masa baligh, tanda-tanda alami dan atau dengan umur. Sedang tentang haramnya berdiam diri di siang hari sampai malamnya, tidak lain karena perbuatan semacam ini termasuk pekerjaan Jahiliah, di mana mereka dahulu menyangka bahwa diam adalah cara terbaik untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Bukhari meriwayatkan dari Qais bin Abi Hazim, bahwa dia berkata: “Abu Bakar pernah mampir di sebuah rumah seorang perempuan dari Ahmas, bernama Zainab. Abu Bakar melihatnya diam saja, lalu dia bertanya: ‘Ada apa dengan perempuan itu?’ Mereka pun menjawab: ‘dia telah bernadzar untuk diam’. Lalu Abu bakar berkata kepada perempuan itu: ‘Bicaralah! Karena berdiam tidak dihalalkan. sesungguhnya diam termasuk pekerjaan jahiliah’. Akhirnya perempuan itu pun berbicara.”
Seperti hadits sebelumnya, hadits tadi menyatakan haramnya berdiam dan tidak berbicara di siang hari. Tetapi yang disunatkan adalah berkata-kata yang baik, memberi nasehat dalam rangka amar ma’ruf dan nahi mungkar, belajar dan mengajar, dan lain sebagainya. Jika dia telah bernadzar untuk diam dan tidak berbicara, maka nadzarnya tidak perlu dipenuhi.
Sedang kebiasaan menisbatkan diri kepada selain bapak kandung, maka hukumnya adalah haram, karena sama dengan memutar-balikkan fakta dan kenyataan serta bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak.
Jika seseorang melakukan hal tersebut sementara tahu hukumnya haram dan dia menganggapnya halal, biasanya bertendensi untuk mendapatkan kekayaan dan kehormatan orang yang diambil nasabnya. Larangan menasabkan diri kepada selain bapak kandung ini sesuai dengan perintah al Qur’an tentang kewajiban untuk berbakti kepada orang tua dan tetapnya hak nasab bagi bapak, juga sesuai dengan banyak hadits yang menyatakan haramnya perbuatan semacam itu.
Di antara hadits tersebut adalah hadits muttafaq alaih yang diriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqqash ra, bahwa Nabi saw bersabda: “Siapa yang mengaku-ngaku keturunan orang selain bapaknya –sementara dia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya– maka diharamkan baginya surga.”
Ada juga hadits lain muttafaq alaih, diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Nabi saw bersabda: “Jangan membenci bapak-bapak kalian, siapa yang membenci bapaknya, maka perbuatan itu tergolong kekufuran.”
Kedua hadits ini menunjukkan haramnya penisbatan diri kepada selain bapak kandung, tidak lain untuk menjaga kehormatan nasab dan keturunan secara benar dan untuk menghormati hak seorang bapak atas anaknya. Perbuatan semacam ini adalah salah satu cirri dari perbuatan Arab Jahiliah, karena biasanya mereka berniat mendapatkan kekayaan atau nama baik dan kehormatan keluarga yang diambil nasabnya.
Dalam hadits muttafaq alaih lain yang panjang, diriwayatkan dari Yazid bin Syarik bin Thariq, dia berkata: “Aku menyaksikan Ali bin abi Thalib berkhotbah di atas mimbar, dan aku mendengarnya berkata: ‘Demi Allah, sekali-kali jangan! Kita tidak memiliki kitab untuk dibaca selain Kitab suci Allah, dan tidak ada dalam lembaran[1] ini yang tidak disebarkan. Di dalamnya terdapat (keterangan) tentang gigi-gigi unta dan hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban membayar diat luka-luka, dan di dalamnya Rasulullah saw bersabda:
“Kota madinah yang suci adalah kawasan di antara ‘Air dan Tsaur, barangsiapa yang berbuat sesuatu bid’ah (yang bertentangan dengan agama) maka baginya laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima taubat dan pengorbanannya kelak pada hari kiamat. Janji kaum muslimin itu satu, yang dijunjung oleh orang paling bawah sekalipun, barang siapa yang merusak janji seorang muslim maka baginya laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima taubat dan pengorbanannya kelak pada hari kiamat. Dan siapa yang mengaku-ngaku nasab dirinya kepada selain bapaknya atau tuan selain tuannya, maka baginya laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima taubat dan pengorbanannya kelak pada hari kiamat.” (Taufik Munir)


[1] Lembaran yang mencatat semua hal yang didengar Abu Bakar dari Nabi saw.


Hal-hal yang Diharamkan (1)

Islam telah mengaramkan beberapa perilaku di antaranya yang dapat membahayakan dan tidak mendatangkan manfaat, seperti sihir. Ada juga perilaku yang bertentangan dengan sifat kelaki-lakian seperti mengenakan emas dan sutera bagi laki-laki, atau perilaku yang menunjukkan kemewahan, seperti menggunakan bejana emas dan perak di rumah atau untuk manfaat lain, baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan.
Al Qur’an telah menegaskan hukum sihir dan mengkategorikannnya ke dalam kekafiran. Nabi saw sendiri telah memasukkan sihir ke dalam tujuh dosa besar.
Adapun ayat Al Qur’annya adalah firman Allah swt: “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir) padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (Al Baqarah: 102)
Atau; bahwa Nabi Sulaiman telah dituduh menggunakan sihir oleh orang-orang Yahudi, dan ini telah dinafikan oleh Allah. Karena sihir mirip dengan kufur, sementara Sulaiman as tidak kafir. Syeitanlah yang kafir di saat mereka mengajari manusia sihir.
Dalam hal ini ayat al Qur’an mengandung ‘Pemalingan sesuatu dari satu kondisi ke kondisi lain dalam pandangan orang yang melihat’. Sihir sama dengan kufur karena seorang penyihir merasa dan meyakini bahwa dia mampu melakukan hal-hal yang luar biasa dan tidak bisa dilakukan oleh siapa pun kecuali Allah ta’ala. Dengan demikian ini mengandung unsur syirik kepada Allah.

Sihir masuk kategori tujuh dosa besar, hal ini telah ditetapkan dalam hadits muttafaq alaih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Nabi saw bersabda: “Jauhilah tujuh dosa besar yang dapat merusak! Mereka bertanya: Apa saja itu wahai rasulullah? Lalu beliau menjawab: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling saat pertempuran, dan menuduh perempuan-perempuan mukminat yang suci.”

Hadits ini jelas memasukkan sihir ke dalam salah satu dosa-dosa besar, dengan demikian hukumnya haram.
Sedang tentang laki-laki yang mengenakan emas dan sutera maka hukumnya haram, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Ahmad dan Nasa’ie yang dianggap shahih oleh Abu Musa al Asy’ari ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Emas dan sutera dihalalkan bagi perempuan umatku dan keduanya diharamkan bagi laki-lakinya.”
Hadits ini mengandung bukti jelas akan haramnya laki-laki mengenakan emas dan sutera dan halalnya perempuan mengenakan keduanya.
Sementara tentang penggunaan bejana atau piring emas dan perak untuk segala tujuan yang bermanfaat seperti makan, minum, bersuci dan menyiapkan hidangan untuk tamu dan lain sebagainya, maka hukumnya haram mutlak. Sesuai dengan hadits muttafaq alaih yang diriwayatkan dari Ummu Salamah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Orang yang minum di cangkir perak sesungguhnya dalam perutnya berkobar api neraka.” Atau: dia akan disiksa dan ke dalam perutnya akan dimasukkan api neraka sehingga suaranya akan terdengar keluar.
Dalam riwayat Muslim: “Sesungguhnya orang yang makan atau minum di bejana perak dan emas di dalam perutnya akan berkobar api neraka jahannam.” Penyiksaan di neraka jahannam dengan berbagai cara merupakan bukti akan haramnya perbuatan yang menyebabkannya.
Ada lagi hadits lain muttafaq alaih yang diriwayatkan dari Hudzaifah bin al Yaman ra, dia berkata: “Sesungguhnya Nabi saw melarang kita mengenakan sutera dan diibaj[1], serta minum di bejana emas dan perak. Dan beliau bersabda: Semuanya itu adalah khusus untuk orang-orang kafir di dunia, dan untuk kalian di akhirat kelak.”
Dalam riwayat yang termaktub dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, diriwayatkan dari Hudzaifah ra, dia berkata: “Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: ‘Janganlah engkau mengenakan sutera dan diibaj, dan jangan minum dengan cangkir emas dan perak, jangan pula makan dalam nampannya.”
Hadits ini dan hadits sebelumnya menegaskan haramnya laki-laki mengenakan sutera karena bertentangan dengan sifat kelaki-lakian dan sama dengan mengikuti tradisi kaum kafir. Hadits juga menunjukkan haramnya makan dan minum dengan menggunakan nampan atau cangkir emas dan perak. Terkecuali jika mengenakan sutera untuk suatu keperluan, seperti karena penyakit gatal-gatal atau saat peperangan maka hal ini dibolehkan.
Al Baihaqi meriwayatkan dengan sanadnya yang hasan dari Anas bin Serin, dia berkata: “Aku tengah bersama Anas bin Malik ra di tengah beberapa orang Majusi, lalu Anas disuguhkan manisan di atas nampan yang terbuat dari perak. Karena itu Anas tidak memakannya. Lalu dikatakan kepada pelayannya: ‘Gantilah tempatnya’. Kemudian pelayan itupun mengganti nampannya dengan nampan yang terbuat dari kayu dan menghidangkannya. Anaspun memakannya.”
Dalil ini semakna dengan kedua hadits sebelumnya, yaitu menunjukkan haramnya menggunakan bejana emas dan perak untuk makan, minum dan lain sebagainya. Karena mengandung unsur takabbur dan bermewah-mewahan. Kecuali untuk perhiasan perempuan yang terbuat dari emas dan perak dan cincin perak laki-laki yang beratnya kurang dari satu mitsqal (4,45 gram).
Diharamkan juga bagi kaum laki-laki mengenakan pakaian yang telah diolesi za’faran atau ‘ashfar. Sesuai dengan hadits muttafaq alaih yang diriwayatkan dari Anas bin Malik ra, dia berkata: “Nabi saw melarang laki-laki memakai za’faran.” Atau mengolesi pakaian dan badannya dengan za’faran. Za’faran adalah sejenis tumbuhan berwarna kuning yang biasa digunakan untuk mengolesi pakaian.
Muslim meriwatakan dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash ra, dia berkata: “Nabi melihat kedua pakaianku diolesi ‘ashfar, lalu beliau berkata: ‘Apakah ibumu menyuruhmu melakukan hal itu?’ Aku jawab: ‘Apakah aku harus mencucinya?’ Tapi beliau berkata: ‘Bahkan bakarlah keduanya!’
Dalam riwayat lain, beliau bersabda: “Sesungguhnya ini termasuk pakaian orang-orang kafir, maka jangan engkau mengenakannya.”
Hadits ini menunjukkan dilarangnya mengenakan pakaian yang diolesi za’faran atau ‘asfhar. Larangan ini tentunya mengandung pengharaman menurut pendapat sebagian ulama, atau makruh menurut pendapat sebagian lain. Sebab dilarangnya adalah, bahwa hal ini sama dengan menyerupai perempuan yang biasa berhias dengan za’faran dan ‘ashfar tadi. Di samping itu kaum kafir biasa memiliki tradisi mengenakan pakaian ini. Oleh karenanya kita diperintahkan untuk tidak menyerupai mereka. Untuk itu kita mesti mengenakan pakaian khusus orang-orang muslim. Perintah Nabi saw untuk membakar pakaian tersebut tidak lain untuk penegasan larangan tersebut. — (Taufik Munir)


[1] Pakaian tebal yang terbuat dari sutera.

Karantina Medis

Secara syar’ie, makruh hukumnya keluar dari sebuah negeri yang telah dilanda wabah menular untuk menghindarinya, begitu juga makruh hukumnya memasuki negeri tersebut. Inilah kaedah Karantina Medis yang telah menjadi ketetapan pada zaman sekarang.
Dengan demikian orang yang sehat dan yang sakit tidak boleh bercampur, sesuai dengan prinsip kehati-hatian “al hadzr” dan sikap preventif (pencegahan). Karena sikap preventif lebih baik dari sikap kuratif (pengobatan). Lagi pula hal ini tidak bertentangan dengan qadha dan qadar Allah, karena qadar adalah sesuatu yang misterius bagi kita. Yang bisa kita lakukan adalah hanya mempertimbangkan sebab-sebab dzahir saja, sementara ketentuan sepenuhnya tetap berada di tangan Allah. Tidak ada yang sanggup menahan hukumNya, dan tidak ada yang bisa melawan ketetapanNya. Yang hanya bisa kita lakukan adalah lari dari satu qadar Allah untuk beralih ke qadarNya yang lain. Ini seperti yang diucapkan Umar pada saat wabah kolera melanda.
Al Qur’an telah membimbing kita akan pentingnya menjaga prinsip “al hadzr” (kehati-hatian) tadi, di samping beriman atas berlakunya qadar dan ketetapan Allah di mana dan kapan saja. Allah swt berfirman: “Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh.” (Annisa: 78). Atau, walau kamu berlindung dalam benteng yang kuat dan tinggi sekalipun.
Allah juga berfirman: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Al Baqarah: 195)
Ada sebuah kisah nyata yang terjadi pada zaman Khalifah Amirul Mukminin Umar bin Khattab ra. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibn Abbas ra, dia berkata: “Bahwa Umar bin Khattab ra mengunjungi negeri Syam. Saat sampai di daerah Basragh, beberapa pemimpin pasukan menemuinya, di antaranya: Abu Ubaidah bin al Jarrah dan rekannya-rekannya. Kemudian mereka memberitahu Umar akan adanya wabah yang sedang melanda negeri Syam.”
Lalu Ibn Abbas melanjutkan: “Umar lalu berkata kepadaku; ‘Tolong panggilkan para pemuka kaum Muhajirin!’ Kemudian aku panggil mereka. Umar pun meminta pendapat dan pertimbangan mereka setelah menceritakan bahwa wabah kolera tengah melanda negeri Syam. Mereka pun berselisih pendapat. Sebagian berkata: ‘Engkau telah berangkat untuk satu tujuan, maka menurut kami tidak layak lagi engkau kembali’. Sebagian lagi berkata: ‘Engkau berangkat bersama banyak orang dan para Sahabat Rasulullah saw, maka menurut kami hendaknya engkau tidak perlu pergi menghadapi wabah ini’. Kemudian Umar berkata: ‘Beranjaklah kalian!’
Lalu Umar berkata: ‘Panggilkan untukku kaum Anshar!’ Akupun memanggil mereka. Dan Umar meminta pendapat mereka. Kaum Anshar itupun tidak berbeda jauh dengan kaum Muhajirin. Mereka saling berselisih pendapat. Kemudian Umar berkata: ‘Beranjaklah kalian!’
Umar berkata lagi: ‘Panggilkan untukku para pemuka Quraisy yang ikut hijrah pada hari ‘Fath’!’ Lalu aku panggilkan mereka. Dan tidak ada di antara mereka yang berbeda pendapat. Menurut mereka: ‘Engkau hendaknya kembali bersama orang-orang dan jangan pergi ke tempat wabah tersebut.’ Akhirnya Umarpun mengumpulkan seluruh orang dan berkata: ‘Aku akan kembali pulang.’ Akhirnya semua orang mengikuti Umar untuk kembali pulang.
Lalu Abu Ubaidah bin al Jarrah ra berkata: ‘Apakah engkau lari dari ketentuan (qadar) Allah?’ Lalu Umar menjawab: ‘Kalau bukan engkau yang berkata wahai Abu Ubaidah!’ (Umar tidak suka berselisih pendapat dengannya). Lalu menurut Umar: ‘Ya, kita lari dari qadar Allah untuk masuk ke qadarNya yang lain. Tidakkah engkau lihat jika engkau memiliki seekor unta yang turun di sebuah lembah yang memiliki dua tepi. Salah satu tepinya subur dan banyak rumputnya sementara satunya lagi kering. Tidakkah jika engkau menggembala unta itu di tepi yang subur sama dengan menggembalanya sesuai dengan qadar Allah. Dan jika engkau menggembalanya di tanah yang kering, juga karena qadar Allah?’
Kemudian Ibn Abbas melanjutkan; “Lalu datanglah Abdurrahman bin Auf ra. Dia tidak hadir saat rapat karena beberapa hajatnya. Abdurrahman pun berkata: ‘Aku ahu apa yang tengah terjadi. Dan aku pernah mendengar Rasullllah saw bersaba: “Jika engkau mendengar ada wabah di suatu negeri, maka jangan engkau masuki negeri tersebut, dan jika wabah itu terjadi di suatu negeri sementara engkau ada di dalamnya, maka janganlah engkau keluar dari negeri tersebut untuk menghindari dan lari darinya.”
Umar pun akhirnya memuji Allah atas ungkapan Abdurrahman bin Auf ini. Lalu diapun beranjak.
Hadits ini menunjukkan bahwa Khalifah pun telah menggunakan prinsip Syura’ dalam perkara-perkara yang berhubungan dengan maslahat umum.
Dalam hadits lain muttafaq alaih yang diriwayatkan dari Usamah bin Zaid ra, bahwa Nabi saw bersabda: “Jika engkau mendengar ada wabah di satu negeri, maka jangan kau masuki negeri itu. Dan jika wabah itu telah melanda satu negeri sementara kau ada di dalamnya, maka jangan keluar dari negeri itu.”
Kedua hadits tadi menunjukkan perlunya berhati-hati dalam segala hal dan makruh hukumnya masuk ke tempat yang tengah dilanda wabah menular dan keluar dari tempat tersebut. Ini dilakukan supaya meminimalisir bahaya yang ditimbulkan agar tidak melebar ke mana-mana. Inilah prinsip ‘Karantina Medis’ yang telah dibimbing Islam sejak zaman dahulu. Kehati-hatian ini tidak bertentangan sama sekali dengan keimanan terhadap qadha dan qadar Allah dan ajaran tawakkal kepadaNya. Karena sikap hati-hati lebih banyak berhubungan dengan masalah sebab-sebab saja sehingga perlu diambil langkah untuk menjauhi segala tempat kerusakan. Sebagaimana firman Allah swt: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Al Baqarah: 195)
Karena langkah awal dari tawakkal yang paling penting adalah, berusaha dahulu untuk kemudian mendeteksi sebab-sebab. Karena hukum sebab-musabab (kausalitas) merupakan dasar umum dalam segala bidang kehidupan. Lagi pula jika sebab-sebab ini diabaikan, maka segala upaya dan usaha dalam kehidupan akan terhenti. Oleh karena itu harus menghindari tempat-tempat bahaya dan kerusakan. Hal ini sendiri merupakan qadar, ketetapan dan kehendak Allah. Di samping itu doa juga dapat membalikkan ketetapan Allah. (Taufik Munir)


Beberapa Perkara yang Dibenci

Hal-hal yang makruh dalam Islam adalah hal-hal yang diperintahkan untuk ditinggalkan bukan secara keras atau paksaan. Atau hal-hal yang jika ditinggalkan, orang yang meninggalkannya akan terpuji, dan jika dilaksanakan, orang yang melaksanakannya tidak berdosa dan tidak mendapat sanksi, tapi mungkin hanya mendapat celaan dan cemoohan.
Makruh berbeda dengan haram, karena haram adalah hal-hal yang diperintahkan untuk ditinggalkan secara keras dan paksaan. Atau hal-hal yang jika dilakukan, pelakunya akan mendapat dosa dan sanksi baik di dunia maupun di akhirat. Hal-hal yang makruh itu banyak sekali sementara yang haram sedikit.
Hal-hal yang makruh dalam ibadah misalnya, keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkan dan sebelum melaksanakan shalat fardhu, kecuali karena uzur. Seperti yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu As-Sya’tsa, dia berkata: “Kami tengah duduk bersama Abu Hurairah di dalam masjid, kemudian seorang mu’adzin mengumandangkan adzan. Lalu seorang laki-laki berdiri dan beranjak keluar dari masjid. Abu Hurairah pun terus memperhatikannya sampai dia keluar, lalu dia berkata; ‘perbuatan ini dikecam oleh Abul Qasim (Nabi saw)’.”
Hadits ini menunjukkan dibencinya meninggalkan masjid setelah adzan karena masuk waktu shalat dan sebelum dilaksanakannya shalat fardhu tanpa halangan atau uzur yang jelas, seperti sakit atau bepergian, karena perbuatan ini dianggap maksiat.
Hal-hal yang makruh dalam kebiasaan sehari-hari misalnya: menolak ‘raihan’ (sejenis tumbuhan-tumbuhan yang wangi) atau menolak wangi-wangian tanpa sebab. Sebagaimana yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah ra, dia berkata: “Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang ditawarkan kepadanya raihan (wangi-wangian) maka hendaknya ia tidak menolaknya, karena sebetulnya wangian-wangian itu tidak berat dan wangi baunya.”
Hadits lain yang menguatkan hal serupa diriwayatkan oleh Bukhari dari Anas bin Malik ra.: “Bahwa Nabi saw tidak pernah menolak wangi-wangian.”
Kedua hadits tadi menunjukkan dianjurkannya menerima hadiah wangi-wangian dan memakainya, khususnya di tempat-tempat keramaian seperti saat shalat jum’at dan shalat berjama’ah.
Hal-hal yang makruh lainnya secara umum, misalnya memuji wajah seseorang yang berpotensi sombong, besar hati dan ujub. Memuji seperti ini dibolehkan untuk orang yang tidak berpotensi demikian. Sebagaimana yang ditegaskan hadits muttafaq alaih yang diriwayatkan oleh Abu Musa Al Asy’ari ra, dia berkata: “Nabi saw mendengar seseorang memuji orang lain dan berlebihan dalam memujinya, lalu beliau bersabda: ‘Kalian telah merusak orang itu’.” Atau kalian menjerumuskan orang itu sehingga menjadi sombong, besar hati dan ujub.
Hadits ini menunjukkan makruhnya memuji orang lain yang berpotensi besar hati akibat pujian, tapi jika pujian itu tidak membuatnya sombong, maka tidak dilarang.
Hadits lain yang muttafaq alaih juga menegaskan hal yang sama. Dari Abu Bakrah ra, bahwa seorang laki-laki namanya disebutkan di depan Nabi saw, kemudian orang lain memujinya dengan hal-hal yang baik, lalu Nabi saw berkata kepadanya: “Hendaknya engkau tidak melakukan itu, engkau sama saja dengan memotong lehernya –nabi mengucapkan hal ini berkali-kali— Jika seseorang memuji, boleh saja dan hendaknya ia berkata: ‘aku pikir begini…begini…, jika memang dia kelihatan seperti itu. Hendaklah Allah yang menjadi bahan pujiannya, dan tidak seorangpun yang berhenti memuji Allah.”
Hadits ini menunjukkan makruhnya pujian melebihi kondisi yang ada pada orang yang dipujinya. Jika dia ingin memuji, maka hendaknya dia berkata: “Aku pikir” karena hakikat seseorang itu tidak diketahui kecuali oleh Allah swt.
Dan hendaknya orang yang dipuji tidak perlu mendengar pujian tersebut dan merasa besar hati akibat pujian. Ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dan jangan sampai pujian itu dijadikan sarana untuk berbohong dan gombal sehingga bisa menjerumuskan orang menjadi sombong dan congkak.
Seperti yang diriwayatkan Muslim dari Hammam bin Al Harits dan dari Miqdad bin al Aswad ra: “Bahwa seroang laki-laki memuji-muji Utsman ra. Lalu Miqdad berlutut di depannya dan melemparkan batu kecil ke mukanya. Lalu Ustman berkata: ‘Apa yang kau lakukan?’ Dia menjawab: ‘Rasulullah saw bersabda: ‘Jika kalian menemukan para pemuji, maka lemparkan debu ke mukanya’.”
Larangan memuji seseorang ini berlaku bagi orang yang dikhawatirkan berpotensi untuk besar hati, sombong dan ujub. Dengan demikian pujian ini menjadi makruh secara keras. Tapi jika orang yang dipuji memiliki kekuatan iman dan keyakinan sehingga diyakini tidak akan sombong, maka pujian dibolehkan berdasarkan penggabungan hadits-hadits yang saling bertentangan, seperti yang disebutkan oleh al Nawawi.
Di antara dalil-dalil yang membolehkan pujian, hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari perkataan Nabi saw untuk Abu Bakar ra: “Aku harap engkau termasuk golongan mereka.” Yaitu golongan orang-orang yang dipanggil masuk syurga melalui semua pintunya.
Dalam hadits lain yang juga diriwayatkan Bukhari tentang sifat-sifat Abu Bakar: “Engkau tidak seperti mereka.” Yaitu orang-orang yang menjulurkan bajunya secara sombong. Atau: “Engkau, wahai Abu Bakar tidak seperti orang-orang yang memanjangkan ujung bajunya dengan sombong.”
Bukhari juga meriwayatkan bahwa Nabi saw berkata kepada Umar ra: “Bila Syetan melihat engkau melewati sebuah jalan maka dia akan melewati jalan selain jalan yang engkau lalui.” Atau Syetan sendiri sangat takut dan segan dengan kedudukan Umar dan kepribadiannya. Oleh karena itu dia selalu menghindar dari jalan yang tengah dilalui Umar ra. (Taufik Munir)

 

Membuang-buang Harta


Islam melarang –mengkategorikan larangan ini dengan karahah yang keras—seorang muslim membuang-buang harta dan uangnya untuk hal-hal yang tidak diperkenankan agama. Islam juga melarang banyak bertanya tentang segala hal yang tidak berguna dan berbicara berlebihan tentang hal-hal yang tidak ada faedahnya. Begitu halnya Islam telah mengharamkan perbuatan melawan pada orang tua, menguburkan anak-anak perempuan hidup-hidup sebagaimana yang dilakukan kaum jahiliah, tidak melaksanakan kewajiban, dan meminta harta yang bukan haknya. Di samping itu, Islam juga melarang untuk menunjuk atau menodongkan senjata kepada orang lain —baik main-main atau sungguhan—agar tidak membuatnya takut atau tidak mengancamnya. Karena menakut-nakuti orang hukumnya haram, seperti yang ditegaskan oleh sebuah hadits: “Tidak dihalalkan bagi seorang muslim untuk menakuti muslim lainnya.” Kesemua larangan ini tidak lain ditujukan untuk terciptanya keselamatan manusia dan untuk menjaga harta dan kehormatannya.
Allah swt. Berfirman: “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al-Isra: 70)

Dia juga berfirman: “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-ahzab: 58)
Ada hadits Nabi yang menerangkan tentang larangan-larangan di atas. Tentang larangan untuk membuang-buang harta, contohnya adalah hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah ra, dia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Allah ta’ala meridhai tiga hal pada diri kalian, dan juga membenci tiga hal. Dia meridhai kalian jika kalian menyembahNya dan tidak berbuat syirik terhadapNya, dan berpegang teguh pada tali Allah serta tidak berpecah belah. Dia membenci penyebaran isu-isu, banyak bertanya dan buang-buang harta.”
Hadits ini menegaskan wajibnya beribadah kepada Allah dan larangan berbuat syirik terhadapNya, tetap berpegang teguh pada kitab Allah, dan menjaga kebersamaan kelompok dan jama’ah muslimin. Di samping itu hadits ini juga mengandung perintah untuk tidak berkata-kata suatu hal yang tidak bermanfaat dan tidak banyak bertanya agar seseorang tidak menjadi beban bagi yang lainnya.
Hadits lain muttafaq alaih juga menegaskan hal yang sama. Diriwayatkan dari Warrad –seorang juru tulis al Mughirah, dia berkata: “Al Mughirah bin Syu’bah memberitahukan kepadaku dalam suratnya yang ditujukan kepada Mu’awiyah ra: ‘Bahwa Rasulullah saw pada setiap selesai shalat fardhu mengucapkan: (Tiada tuhan selain Allah, hanya Dialah yang tidak ada sekutunya, bagiNya segala kekuasaan dan segala puji, Dia maha berkuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang sanggup menahan atas apa yang Engkau beri, dan tidak ada yang bisa memberi apa yang Engkau tahan, dan kekayaan seseorang tidak ada gunanya di mataMu). Dalam suratnya juga termaktub: “Rasulullah saw telah melarang qiil wa qaal (menyebarkan isu), banyak bertanya, melawan pada ibu, mengubur anak perempuan hidup-hidup, dan man’an wa haatin (tidak melaksanakan kewajiban tapi meminta sesuatu yang bukan haknya).”
Hadits ini menunjukkan dibencinya tiga perkara; berbicara secara berlebihan, membuang-buang harta, dan banyak bertanya hal yang tidak bermanfaat. Juga menunjukkan diharamkannya tiga perkara: melawan ibu (termasuk bapak), mengubur hidup-hidup anak perempuan seperti yang dilakukan orang-orang Jahiliah, dan menolak melaksanakan kewajiban serta meminta hal-hal yang bukan haknya.
Kata ‘Ibu’ dalam hadits tadi lebih khusus disebutkan, karena ibu bersifat lemah. Di samping itu, ibu lebih diutamakan tiga derajat dari bapak, lagi pula karena perlawanan biasanya banyak terjadi pada ibu-ibu.
Adapun tentang larangan menunjuk atau menodongkan senjata kepada orang lain, baik itu main-main atau sengaja, ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Tidak diperkenankan bagi seseorang di antara kalian untuk menodongkan senjatanya kepada saudaranya, karena sesungguhnya dia tidak tahu jika syetan tengah membayang-bayangi tangannya, sehingga dia akan terjerumus ke dalam lobang api.”
Dalam sebuah riwayat Muslim, dia berkata: Abul Qasim saw bersabda: “Siapa yang mengacungkan senjata di mata saudaranya, malaikat melaknatnya walaupun saudara itu tiri bagi dia.”
Kedua riwayat hadits ini menunjukkan haramnya menakut-nakuti orang lain, baik itu main-main ataupun sungguh-sungguh. Karena senjata rawan bahaya, seseorang bisa lengah dan berbuat salah sehingga dia akan menggunakannya tanpa disengaja, bahaya dan kerusakan pun tidak lagi bisa dihindarkan. Kedua hadits ini juga menyatakan bahwa Syetan akan mempergunakan kesempatan ini untuk membisiki pemegang senjata agar mendekati orang lain sehingga bisa melukainya bahkan membunuhnya.
Syari’at juga melarang seseorang untuk menghunuskan pedangnya. Seperti yang diriwayatkan Abu Daud dan Tirmidzi –hadits hasan— dari Jabir bin Abdullah ra, dia berkata: “Rasulullah saw telah melarang menghunuskan pedang.” Atau mengeluarkan pedang dari sarungnya.
Hadits ini menegaskan dibencinya mengeluarkan pedang dari sarungnya, seperti halnya juga pisau dan senjata api yang berisi peluru. Karena bisa menjerumuskan pemiliknya sehingga berbuat khilaf dan melukai orang lain, menusuk mata atau bahkan membunuhnya. Ini banyak terjadi. Bahaya dan kerusakan pun akan melanda.
Larangan-larangan yang telah diperingatkan syari’at ini tidak lain dimaksudkan untuk menjaga keselamatan dan kehormatan hidup manusia. Seseorang tidak selalu bisa mengontrol senjata yang dimilikinya. Kadang dia bisa salah dan khilaf akibat memain-mainkan senjata tersebut. Bencana pun tak dapat dihindarkan. Oleh karenanya lebih baik bagi kita menghindari dan menjauhi resiko-resiko ini sebisa mungkin, sehingga kita bisa jauh dari bencana dan masalah serta tidak menyesal kemudian. (Taufik Munir)


Jual-Beli yang Terlarang

Syari’at Islam telah melarang beberapa macam jual beli yang berbahaya bagi maslahat seseorang, maslahat masyarakat atau bahkan maslahat pasar konsumtif. Larangan ini berdampak pada batal atau rusaknya akad jual beli yang dilakukan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya penipuan (ghaban) dan tindakan eksploitatif (pemerasan), menghindari bahaya bagi maslahat pihak-pihak pelaku pasar dan menjauhi tindakan menekan konsumen dengan harga yang mahal, juga menghindari perselisihan antar manusia akibat sebuah transaksi jual beli ini. Allah swt berfirman: “Dan ta’atlah kepada Allah dan RasulNya dan janganlah kamu berbantah-bantahan (berselisih), yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS: Al-Anfal: 36)

Sebab timbulnya bermacam-macam perselisihan yang paling berbahaya adalah jual beli atau mu’amalah. Oleh karena itu harus dihindari hal-hal yang menyebabkan perpecahan dan kelemahan, kebencian dan kedengkian, eksploitasi dan penipuan (ghaban).
Salah satu jenis jual beli yang dilarang itu antara lain, jual beli “al hadhir lil badi” atau penjualan yang dilakukan oleh orang yang mukim di suatu kota atas barang milik orang yang baru datang dari luar kota dan berniat mendagangkan barangnya. Seperti, jika halnya seorang mukim tersebut berkata kepada yang baru datang dari luar kota: “Jangan kau jual barangmu di pasar sekarang, biarlah aku yang menjualkannya untukmu secara bertahap”. Jual beli semacam ini haram hukumnya karena akan mendatangkan madharat bagi para konsumen dan pelaku pasar yang ada di kota tersebut.
Ini sesuai dengan hadits muttafaq alaih yang diriwayatkan dari Anas bin Malik ra, bahwa dia berkata: “Rasulullah saw melarang jual beli “hadhir li bad”, sekalipun yang mukim tersebut adalah saudara tirinya.”
Macam jual beli yang dilarang lainnya adalah jual beli “talaqqi arrukban”, yaitu pembelian dengan cara mencegat rombongan orang-orang yang membawa dagangan untuk dijual di pasar kota. Hikmah diharamkannya pembelian semacam ini secara syar’i adalah untuk menghindari madharat bagi pemilik barang dan tidak menipunya.
Dalil dari pengharaman ini adalah, hadits muttafaq alaih yang diriwayatkan dari Ibn Umar bahwa dia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Jangan engkau dapatkan barang dagangan kecuali jika barang tersebut sudah tiba dan turun di pasar.”
Hadits lain yang juga muttafaq alaih bahkan mengandung larangan melakukan dua macam jenis jual beli tadi. Diriwayatkan dari Ibn Abbas ra. bahwa dia berkata: “Rasulullah saw bersabda: “Jangan engkau lakukan jual beli “talaqqi rrukban” dan “hadir libad”. Kemudian Thawus bertanya: “Apa yang dimaksud dengan jual beli “hadir libad”? Lalu dia menjawab: “Yaitu jual beli tanpa perantara (calo), atau seorang yang mukim dan yang tiba dari kampung tidak menjadi perantara antara penjual dan pembeli.”
Larangan dalam hadits tersebut menunjukkan pengharaman kedua jenis jual beli itu; jual beli “talaqqi rukban”dan jual beli “hadir li bad”. Perbedaan antara keduanya adalah bahwa jenis yang pertama mengandung madharat bagi orang yang membawa barang, sedang jenis yang kedua mengandung madharat bagi orang-orang selaku pelaku dan konsumen pasar.
Ada lagi satu hadits yang juga muttafaq alaih yang menyatakan larangan terhadap empat macam akad, yaitu: jual beli “hadir li bad”, jual beli “Najasy” (dengan cara meninggikan harga barang untuk menipu orang lain dengan tanpa niat membelinya), jual beli seseorang atas jual beli saudaranya, pinangan seseorang atas pinangan saudaranya, dan permintaan perempuan atas perceraian seorang istri agar dia bisa menggantikan posisinya untuk menjadi istri. Hadits ini diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Dia berkata: “Rasulullah saw melarang jual beli “hadir libad”, jual beli “najasy”, pembelian seseorang atas pembelian saudaranya, pinangan seseorang atas pinangan saudaranya, dan seorang perempuan agar tidak meminta perceraiannya saudara perempuannya agar dia bisa menggantikan posisinya untuk menjadi istri seseorang.”
Dalam sebuah riwayat dikatakan: “Rasulullah saw melarang “talaqqi” dan seorang pendatang menjual barangnya kepada yang mukim, perempuan memohon perceraian saudaranya, seorang yang meninggikan harga setelah kesepakatan, dan beliau juga melarang jual beli “najasy” dan “tashriah” (membiarkan binatang tidak diperah selama tiga hari supaya susunya menumpuk, sehingga pembeli akan terkecoh dengan banyak susu binatang tersebut).
Hadits dengan kedua riwayat ini menunjukkan haramnya jenis-jenis jual beli tersebut, karena semuanya mengandung madharat dan tipuan, juga dapat menimbulkan perselisihan. Hadits tersebut juga menyatakan haramnya hal-hal yang dapat menyebabkan perpecahan antara kedua suami istri dan melarang pinangan atas pinangan yang telah disepakati bersama.
Hadits lain yang muttafaq alaih juga menguatkan hal tersebut. Diriwayatkan dari Ibn Umar ra. Bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Tidak diperkenankan bagi sebagian kalian untuk membeli pembelian orang lain dan meminang atas pinangan saudaranya, kecuali jika diizinkan.” Atau: jangan sampai seseorang di antara kamu meminta membeli barang yang sudah dibeli orang lain, dan jangan meminang seorang perempuan yang sudah dipinang orang lain, baik peminangnya muslim atau bukan.
Maksud dari kata “saudara” di sini adalah saudara dari sisi kemanusiaan, seperti firman Allah swt.: “Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum ‘Aad saudara mereka, Hud. Ia berkata: Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain Dia.” (QS: Al-A’raf: 65)
Juga firmanNya: “Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka, Shaleh. Shaleh berkata: ‘Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia.” (QS: Hud: 61)
Hadits ini menunjukkan haramnya pembelian atas pembelian, pinangan atas pinangan, kecuali jika si peminang pertama mengizinkan peminang kedua atau peminang pertama tidak nampak dan menghilang beberapa waktu lamanya sehingga akan membahayakan si perempuan. Akad di sini walaupun sah tapi mengandung dosa dan maksiat.
Muslim juga meriwayatkan satu hadits dengan lafadz lain seperti di atas. Dari Uqbah bin amir ra. Bahwa Rasulullah saw bersabda: “Seorang Mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya, maka tidak dihalalkan baginya untuk membeli atas pembelian saudaranya, dan meminang atas pinangan yang lain kecuali jika dia telah meninggalkannya.” Atau: Kecuali peminang pertama telah meninggalkan dan membatalkan pinangannya atau mengizinkan peminang kedua.

Hadits ini juga menunjukkan haramnya pinangan peminang kedua tanpa kerelaan peminang pertama, juga penawaran seseorang terhadap barang sebelum penawar pertama meninggalkan barang tersebut. Kesemuanya itu dimaksudkan untuk menghindari perselisihan dan perseteruan, kebencian dan kedengkian, agar terwujudnya rasa persaudaraan di kalangan manusia. (Taufik Munir)

Memilah-milah dalam Memberi Hadiah

Islam merupakan agama pertengahan (wasathiah), agama keadilan, kebaikan dan agama kemuliaan. Islam juga selalu senantiasa mengajarkan cinta dan kasih sayang, melarang perseteruan  dan menyuruh memadamkan percikan api-api perselisihan. Pandangan Islam terhadap segala permasalahan adalah pandangan realistis bukan pandangan yang dangkal dan penuh khayal (imajinatif). Oleh karena itu, Islam tidak memperbolehkan seorang bapak berpilih kasih atas sebagian anak-anaknya dalam hibah dan pemberian selama hidupnya. Karena hal itu dapat menimbulkan perselisihan dan menjerumuskan sang bapak ke jurang dosa dan kelak akan dipertanggung-jawabkan di hari hisab. Di samping itu pilih kasih semacam ini dalam hal warisan merupakan bentuk pelanggaran bagi prinsip keadilan, hak dan rahmat. Bagaimana bisa seorang anak mendapat harta bapaknya sementara lainnya tidak mendapatkannya? Tidakkah ini dzalim dan tidak adil?
Islam juga melarang berduka cita atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali duka seorang istri yang ditinggal mati suaminya bisa mencapai 4 bulan sepuluh hari, dalam hal ini disebut masa ‘iddah.
Larangan Islam untuk berpilih kasih dalam hibah terhadap sebagian anak ini sesuai dengan yang diterangkan dalam hadits muttafaq alaih. Diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir r.a., bahwa bapaknya mendatangi Rasulullah saw. dan berkata: “Aku memberi salah seorang anakku seorang hamba yang kumiliki.” Lalu Rasulullah saw bertanya padanya: “Apa setiap anak-anakmu engkau berikan hal yang sama? Dia menjawab: tidak. Lalu Rasulullah saw berkata: “Ambil lagi pemberianmu itu!”.
Dalam riwayat lain, Rasulullah saw bertanya: “Apa kau lakukan hal yang sama terhadap anak-anakmu yang lain? Dia menjawab: “Tidak”. Lalu Rasulullahberkata: “Bertakwalah kepada Allah, dan berlaku adillah terhadap anak-anakmu.” Kemudian bapakku pulang dan mengambil kembali sedekah itu.
Dalam riwayat lain disebutkan juga bahwa Rasulullah saw berkata: “Hai Basyir, apa engkau mempunyai anak selain dia?” Dia menjawab: “Ya”. Lalu Rasul bertanya: “Apa setiap orangnya kau beri hal yang sama?” Dia menjawab: “Tidak”. Kemudian Rasul berkata lagi: “Jika begitu, jangan minta aku bersaksi, karena aku tidak bersaksi dalam kedzaliman.”
Atau dalam riwayat lain: “Jangan minta aku bersaksi dalam kedzaliman.”
Juga riwayat lain menyebutkan: “Mintalah orang lain untuk bersaksi dalam hal ini.” Lalu Rasul juga berkata: “Tidakkah engkau senang jika semua anak-anakmu sama-sama berlaku baik kepadamu.” Lalu dia menjawab: “Ya”. Rasulpun berkata lagi: “Kalau begitu, jangan kau lakukan!”
Hadits tersebut mengajarkan pentingnya belaku adil dalam pemberian hibah kepada anak-anak, laki-laki maupun perempuan, sesuai dengan kewajiban syariat. Jangan sampai sebagian diutamakan atas sebagian lainnya. Karena hal itu dapat menanamkan benih fitnah dan kerusakan serta kebencian di kalangan anak-anak. Dan ini adalah kedzaliman yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan persamaan hak.
Sedangkan menurut pendapat para ulama, Jumhur ulama menyatakan bahwa pilih kasih di antara anak-anak adalah makruh hukumnya. Karena setiap orang bebas melakukan apa saja dalam hartanya semasa hidupnya. Ulama Hanabilah berpendapat lain –pendapat mereka lebih tepat dan sesuai dengan ajaran sunah–, menurut mereka haram hukumnya bepilih kasih di antara anak-anak sesuai dengan hadits tersebut di atas dengan berbagai riwayatnya.
Adapun tentang pengharaman perempuan untuk berduka cita atas mayit lebih dari tiga hari kecuali terhadap suaminya boleh 4 bulan sepuluh hari, dalilnya adalah hadits muttafaq alaih yang diriwayatkan dari Zainab binti Abi Salamah ra, bahwa dia berkata: “Aku masuk ke ruangan Ummu Habibah ra[1], Istri Nabi saw, saat bapaknya, Abu Sufyan bin Harb, meninggal. Dia memakai wangi-wangian yang harum baunya. Dia memakainya sambil bersegera menyongsong dan memegang-megang kedua pipinya, lalu berkata: “Demi Allah, aku tidak butuh wangi-wangian, akan tetapi aku pernah mendengar Rasulullah saw berkata di atas mimbar: “Tidak dihalalkan bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berduka cita[2] atas mayit lebih dari tiga malam kecuali terhadap suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari.”
Lalu Zainab berkata lagi: “Kemudian aku masuk ke ruangan Zainab bin Jahsy ra, saat saudara laki-lakinya meninggal. Dia meminta minyak wangi lalu menyentuhnya. Kemudian dia berkata: Demi Allah, aku tidak butuh wangi-wangian, akan tetapi aku mendengar Rasulullah saw berkata di atas mimbar: “Tidak dihalalkan bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berduka cita terhadap mayit lebih dari tiga malam kecuali terhadap suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari.”
Hadits tersebut menyatakan diperbolehkannya berduka cita atas mayit selain suami hanya sampai tiga hari saja, selebihnya haram. Sedang duka cita atas kematian suami masanya sama dengan masa iddah kematian, yaitu empat bulan sepuluh hari dan malam.
Hikmah disyari’atkannya ‘iddah dan duka cita ini adalah untuk meyakinkan betul-betul akan kekosongan rahim sang istri dan tidak sedang mengandung, juga untuk menjaga kehormatan sang perempuan. Di samping itu untuk menghindari tudingan dan su’udzhann terhadap mereka, juga sebagai penghargaan bagi indahnya perkawinan dan menjaga perasaan keluarga sang suami.
Ini adalah bukti bahwa Islam merupakan agama pertengahan (washathiyah) dan keadilan. Oleh karenanya Islam membolehkan duka cita dan menangis atas mayyit selama tiga hari bagi laki-laki dan perempuan, dan mengharamkan berduka cinta atas mayit melebihi masa ini, supaya mereka bisa langsung menjalani kehidupannya sehari-hari dan menghadapi hidupnya dengan penuh kekuatan dan keseriusan, tidak dihambat oleh kesedihan yang berkepanjangan sehingga dapat melemahkan manusia dan mengacaukan pikiran dan fisiknya. Kecuali seorang istri, Islam memperkenankannya untuk berduka cita atas kematian suaminya selama masa ‘iddahnya, yaitu; empat bulan sepuluh hari dengan pertimbangan-pertimbangan yang telah disebutkan di atas. (Taufik Munir)


[1] Nama aslinya: Ramlah binti Abu Sufyan bin Harb.
[2] Dengan mengenakan pakaian khusus dan menolak berdandan.

Plang Larangan di Jalan

Haramnya syafa’at (berbelas kasihan) dalam melaksanakan hudud, buang air besar di jalan, dan buang air kecil di air yang tergenang.
Islam ingin menjaga jiwa masyarakat, harta dan kehormatannya dari berbagai macam tindak kejahatan. Islam juga memburu para pelaku kejahatan dan kriminal tersebut serta telah menetapkan hukumannya yang tepat bagi mereka dan orang-orang semacamnya. Oleh karena itu Islam tidak membolehkan adanya syafa’at atau belas kasihan dalam melaksanakan hudud (hukuman yang telah ditetapkan secara syar’i). Di samping itu Islam juga menjaga lingkungan masyarakat dari berbagai macam bahaya dan pencemaran. Karena itu Islam mengharamkan buang air besar di jalan yang biasa dilalui manusia, di saluran-saluran air dan sebagainya termasuk tempat penyimpanan air, juga Islam mengharamkan buang air kesil di air yang tergenang.
Al qur’an dan sunnah Nabi telah membimbing kita tentang hukum-hukum ini disertai keterangan tentang hikmah dan alasan pelarangannya.
Tentang hukum haramnya belas kasih dalam pelaksanaan hudud dan wajibnya memberikan hukuman, lihat misalnya firman Allah swt tentang had zina: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat.” (QS. An Nur: 2)
Atau bahwa pelaksanaan had itu wajib hukumnya, dan seorang pelaku kriminal tidak berhak mendapat belas kasihan sehingga dia bebas dari hukuman. Tidak diperbolehkan bermain-main dengan kewajiban seperti ini sesuai dengan ajaran iman kepada Allah dan hari akhir, juga untuk menjaga kehormatan dan kesucian masyarakat dari pengaruh dan dampak yang ditimbulkan zina dan perbuatan yang serupa dengannya.
Nabi saw telah menyerukan prinsip persamaan dalam masalah hukuman. Beliau tidak membolehkan berpilih kasih antara yang mulia dan yang hina, yang kaya dan yang miskin, laki-laki ataupun perempuan. Seruan ini merupakan aplikasi dari penghormatan terhadap aturan Allah dan syariatNya dalam kehidupan.
Dalam sebuah hadits muttafaq alaih yang diriwayatkan dari Aisyah ra: “Bahwa kaum Quraisy disibukkan dengan masalah seorang perempuan dari bani Makhzum yang mencuri, lalu mereka berkata: ‘siapa yang bisa melaporkan hal ini kepada Rasulullah saw?’ Ada yang menjawab: ‘tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid, orang yang dicintai Rasul!’ Akhirnya Usamah melaporkan hal ini kepada Rasulullah, lalu beliau berkata: ‘Apakah kalian mengasihani orang dalam melaksanakan hudud Allah?’ Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah, seraya berkata: ‘Sesungguhnya hancurnya kaum sebelum kalian adalah akibat perbuatan mereka yang jika seorang terhormat ada yang mencuri, mereka membiarkannya, sedang jika ada seorang yang lemah mencuri mereka memberikan hukumannya. Aku bersumpah demi Allah, jika Fatimah anak Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya’.”
Dalam riwayat lain disebutkan: “Bahwa wajah Rasulullah berubah warnanya dan beliau berkata: ‘Apa kalian mengasihani seseorang dalam melaksanakan hudud Allah?’ Lalu usamah berkata: ‘Mohonkan ampun untukku Wahai Rasulullah!’ Kemudian Usamah bercerita: ‘Lalu Rasulullah memerintahkan agar perempuan itu dipotong tangannya’.”
Hadits tadi menunjukkan haramnya berbelas kasihan dalam melaksanakan had jika sudah diputuskan oleh sang hakim. Hadits juga memerintahkan untuk melaksanakan hudud dalam kerangka persamaan antara manusia. Maka siapa saja yang melakukan kejahatan yang telah ditetapkan hadnya, maka harus dilaksanakan hukumannya, seberapapun derajat dan pangkat orang itu.
Tentang haramnya buang air besar di tempat-tempat duduk manusia, tempat berteduh dan saluran-saluran air, serta buang air kecil di air yang tergenang, sesuai dengan firman Allah swt: “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 58)
Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah ra, dia berkata: sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “Hindarilah al laa’inain?” Lalu mereka bertanya: “Apa itu al laa’inain?” Beliau menjawab: adalah orang yang buang air besar di tengah jalan manusia atau di tempat berteduh orang-orang.”
Atau: Hindarilah dua perkara yang mengakibatkan laknat dari manusia: orang yang buang air di jalan dan di tempat berteduh manusia.
Hadits ini jelas mengandung pengharaman. Haramnya buang air di tempat bernaung adalah jika tempat itu disediakan khusus untuk perkumpulan yang dibolehkan. Akan tetapi jika tempat itu untuk perkumpulan yang diharamkan, seperti untuk berjudi dan bertaruh atau untuk berghibah, maka buang air di sana tidak berdosa karena tujuannya adalah untuk mengusir mereka.
Sebenarnya, tujuan dari larangan ini tidak lain adalah untuk menjaga lingkungan agar tidak tercemari dan tidak kotor, serta menjaga kebersihan dan merupakan bentuk tindakan penjagaan dari tersebarnya penyakit dan wabah, menjaga perasaan manusia, serta mewujudkan keindahan dalam segala hal. Dengan demikian pengharaman ini berlaku secara umum. Oleh karena itu perlu menjaga eksistensi manusia dari perbuatan keji semacam ini, apapun tujuan mereka berkumpul di tempat itu.
Diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir ra: “Bahwa Rasulullah saw melarang mengencingi air tergenang.
Atau: Air yang diam dan tidak mengalir. Larangan ini mengandung pengharaman kencing di semua air tergenang, walaupun air tersebut banyak kadarnya. Pengharaman ini semakin kuat jika air tergenang itu dimiliki oleh seseorang. Dan membuang tahi (kotoran) itu lebih besar lagi haramnya ketimbang air kencing.
Hadits tadi menunjukkan haramnya kencing dan kotoran lain sebagainya di tempat air yang diam tak mengalir. Demikian pula buang air besar. Alasan dan hikmah dilarangnya adalah bahwa perbuatan seperti ini dapat mendatangkan bahaya, kerusakan dan penyakit. Sementara dalam Islam ada kaedah “Tidak boleh ada bahaya dan tidak ada yang dibahayakan”. (Taufik Munir)


Mojok dengan Pacar?

Syari’at Islam telah mengatur seluruh system kehidupan individu dan masyarakat; dalam keluarga, di rumah dan di tengah masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan keselamatan dan perlindungan dari keterjerumusan ke dalam jurang kemungkaran dan kekejian, di samping untuk menghindari perusakan terhadap kehormatan dan menjauhkan segala macam bentuk penganiayaan dan kejelekan yang merusak eksistensi kehidupan dan masa depan. Oleh karena itu syari’at telah mengharamkan khalwat (berdua-duaan) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan agar dapat menjaga hak privacy dan hak bersama juga menghindari berkecimpung dalam godaan dan bisikan syaitan. Karena jika seorang laki-laki dan seorang perempuan berkhalwat, maka ketiganya tidak lain adalah syaitan.
Demikian juga syari’at al hanif  menjaga kehormatan dan maslahat laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu mengharuskan kita agar tetap menjaga akhlak dan tabiat yang dianugerahkan Allah untuk manusia. Syari’at juga telah mengharamkan laki-laki berlaku menyerupai wanita karena ini dapat merusak kehormatan manusia, begitu juga sebaliknya perempuan tidak boleh menyerupai laki-laki dalam pakaian, gerakan-gerakan dan lain sebagainya, karena itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap kodrat dan fitrah manusia dan satu bentuk upaya untuk memutar balikkan standar dan norma-norma alam.
Tentang larangan berkhalwat dengan perempuan yang bukan mahram, sesuai dengan firman Allah swt: “Dan apabila kau meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” (QS. Al Ahzab: 53)
Atau: jika kalian –para lelaki—menginginkan sesuatu atau apa saja dari perempuan, maka mintalah hal itu dari balik satar (tirai/tabir) supaya menjaga batas-batas agar sesuai dengan perasaan malu dan menjaga kesucian hati serta jiwa dari bisikan syeitan.
Sunah-sunah Nabi banyak yang menegaskan hal ini dan memperingatkan agar menghindari syubhat serta tergelincirnya hawa nafsu di kalangan manusia, termasuk di dalamnya kerabat dan handai taulan yang bukan mahram. Dalam hadits muttafaq alaih, diriwayatkan dari Uqbah bin Amir ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah kalian masuk ke tempat perempuan.” Kemudian seorang laki-laki dari kaum Anshar berkata: “Bagaimana menurut engkau tentang al hamw?” Nabi menjawab: “Al hamw artinya maut atau kematian.Al hamw artinya kerabat suami dari ashabat, seperti saudara laki-laki suami, anak saudara laki-laki suami dan sepupu suami. Atau; “Hati-hati jangan sampai masuk ke tempat perempuan asing yang bukan mahram dengan sembunyi-sembunyi yang mengandung khalwat, juga berbicara dengan mereka secara sembunyi-sembunyi. Larangan ini juga mencakup al ahma’ atau kerabat yang berdasarkan perkawinan tadi dan bukan mahram. Karena berkhalwat dengan para al ahma’ seperti halnya berkhalwat dengan orang asing, bisa menyebabkan fitnah dan kerusakan yang diumpamakan dengan kematian.
Islam juga telah mengatur tentang tata cara mendekati dan bercakap-cakap dengan perempuan asing, yaitu harus dengan ditemani orang ketiga yang harus merupakan mahram perempuan tersebut, supaya terhindar dari godaan syetan. Pengaturan yang terprogram, meiliki tujuan dan sesuai dengan kebutuhan ini telah disinyalir dalam hadits muttafaq alaih yang diriwayatkan dari Ibn Abbas Ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah seseorang di antara kalian berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya.” Atau: kerabat mahram perempuan, suami misalnya, saudara laki-laki, paman dan lain sebagainya agar terhindar khalwat yang terselubung.
Nabi juga telah memperingatkan tidak bolehnya mempergunakan kesempatan dan kebutuhan, khususnya saat memberikan bantuan untuk para istri yang ditinggalkan suaminya ke medan perang untuk berjihad fi sabilillah.
Muslim meriwayatkan dari Buraidah ra, dia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Kehormatan para wanita istri para mujahidin di mata penduduk kota itu adalah seperti kehormatan ibu-ibu mereka. Tidak diperbolehkan bagi laki-laki yang bermukim di kota itu untuk menggantikan para mujahidin dalam keluarganya, sehingga menghianati mereka. Jika tidak, maka pada hari kiamat nanti kebaikannya akan diambil sampai dia merelakannya. Kemudian Rasulullah saw berpaling kepada kami, dan berkata: Apa yang kalian kira?” Dalam hadits ini terkandung perintah untuk bekerjasama dan saling membantu antara kaum muslimin untuk mewujudkan tujuan-tujuan yang besar bagi umat, yaitu membasmi musuh, mempertahankan dan membela umat dan negara. Tapi kerjasama ini disyaratkan harus berdasarkan kesucian dan tidak ternodai oleh sesuatu yang haram. Orang yang merusak kehormatan itu akan rusak dan merugi pada hari kiamat.
Sedang tentang haramnya seorang laki-laki berlaku menyerupai bentuk perempuan atau sebaliknya, maka ini adalah sesuai dengan tabiat dan fitrah yang lurus. Setiap individu laki-laki dan perempuan diciptakan memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam kehidupan. Oleh karenanya diharamkan bagi laki-laki menyerupai perempuan dalam gerakan, cara berbicara, berhias, berpakaian dan hal-hal lain yang mencerminkan kebiasan dan tabiat manusia.
Begitu juga diharamkan bagi perempuan untuk menyerupai seorang laki-laki dalam cara berpakaian, penampilan dan gerakan, supaya tetap menjaga tabiat kewanitaannya.
Bukhari meriwayatkan dari Ibn Abbas ra, dia berkata: “Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menjadi kewanita-wanitaan dan perempuan yang menjadi kelaki-lakian.” Dalam riwayat lain: “Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.”
Hadits ini menyatakan bahwa perilaku saling menyerupai dari kedua jenis ini tergolong ke dalam dosa besar, karena ini bertentangan dengan fitrah atau bentuk ciptaan yang telah dianugerahkan Allah untuk manusia. Lagi pula perbuatan semacam ini merupakan bentuk pengguguran fungsi dan peran masing-masing jenis dalam bidang kehidupan.
Hadits lain juga menguatkan hal ini, diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang shahih dari Abu Hurairah ra, dia berkata: “Rasulullah saw melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki.” Atau: Pakaian khusus masing-masing jenis. Dilaknatnya perbuatan seperti ini merupakan dalil akan besarnya dosa dan pengharamannya, karena ini dianggap keluar dari garis tabiat dan fitrah manusia juga prinsip moral dan agama.
Perbuatan semacam ini akan mendapatkan murka Allah dan hukumanNya, serta diharamkan baginya masuk surga. Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah saw bersabda:

“Dua golongan yang termasuk ahli neraka dan tidak pernah aku lihat: Satu kaum yang memegang cemeti seperti ekor sapi dan memukulkan cemeti itu kepada manusia, dan golongan lain adalah wanita-wanita yang berpakaian terbuka auratnya, penggoda dan menyimpang, kepala mereka seperti kepala unta, semuanya itu tidak masuk surga dan tidak menemukan wanginya. Sedang wangi surga itu ada dalam barisan ini dan ini.”

Keduanya adalah golongan ahli neraka: Golongan pertama orang-orang yang memukul dan menganiaya manusia tanpa hak, dan golongan kedua: wanita-wanita yan mengenakan pakaian yang tidak menutupi aurat, mereka membesarkan kepalanya dengan mengenakan topi-topi dan lain sebagainya yang dapat menyambungkan rambut dan membesarkan bentuknya. Mereka itu menyimpang dan berjalan dengan sombong dan dalam keadaan miring pundaknya. (Taufik Munir)